Cinta di Balik Kerudung

Sebuah catatan cinta nan cantik dibalik kerudung Mahasiswa Universitas Darussalam Ambon

Langkah Mendaftar Hak Merek

Kita tahu hak merek atau merek benar-benar dekat dengan masyarakat. Misalkan saja, merek Pepsodent untuk pasta gigi atau merek Coca cola untuk minuman.

Demikianlah peranan merek, jadi sinyal pengenal serta pembanding. Bahkan juga, ada warga yang cenderung pilih beli barang yang tambah mahal sebab barang itu dipandang "bermerek".

Tetapi sayang, kesadaran membuat perlindungan hak merek belum dipunyai secara penuh oleh beberapa aktor usaha. Hingga banyak antara mereka yang kehilangan hak paten merek yang dipunyainya.

Walau sebenarnya, langkah registrasi hak paten merek benar-benar gampang. Ditambahkan lagi, sekarang pemerintahan telah jadikan registrasi hak paten merek secara online.

Langkah Mendaftar Hak Merek

Lalu, bagaimanakah cara registrasi hak paten merek secara online? Yok, baca cara-caranya di bawah ini.

  1. Register account program merek di web https://merek.dgip.go.id/. Account akan automatis tercatat selanjutnya harus lakukan aktivasi lewat link yang dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan.
  2. Login ke account yang sudah didaftarkan selanjutnya ajukan permintaan. Saat ajukan permintaan, karena itu pendaftar akan ditujukan ke web http://simpaki.dgip.go.id/ untuk pemesanan code billing atau nomor pembayaran. Metode akan mengeluarkan perintah pembayaran sesuai data yang diinput. Pembayaran optimal dikerjakan sehari sesudah permintaan code billing disodorkan. Pengisian data permintaan registrasi merek bisa dikerjakan sesudah pendaftar membayar.
  3. Lakukan pengisian identitas pemohon serta merek yang didaftarnya ke dalam metode. Jika proses pengisian data serta kategorisasi merek berjalan secara lancar, pemohon tinggal menanti pengujian permintaan yang akan dikerjakan oleh petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan.

Proses registrasi merek secara online nampak gampang untuk dikerjakan oleh siapa. Tetapi, ada banyak hal yang penting diingat oleh pemohon jika pengin mendaftar haki paten merek.

Berikut beberapa hal sebagai ketentuan serta tata langkah mengajukan permintaan secara online :

  1. Tanggal, bulan serta tahun permintaan.
  2. Nama komplet, kewarganegaraan serta alamat pemohon.
  3. Nama komplet, alamat kuasa bila permintaan yang disodorkan lewat kuasa.
  4. Nama negara serta tanggal keinginan merek yang pertamanya kali dalam soal permintaan disodorkan dengan Hak Fokus.
  5. Merek merek sama ukuran paling kecil 2×2 cm serta terbesar 9×9 cm. Untuk mengajukan permintaan online merek merek tersimpan berbentuk digital dengan pola JPG.
  6. Warna bila merek yang dimohonkan registrasinya memakai elemen warna.
  7. Kelas barang serta/atau kelas layanan dan rincian macam barang serta/atau macam layanan.
  8. Pembayaran ongkos permintaan.
  9. Pemohon harus isi formulir secara elektronik lewat situs sah Direktorat Jenderal.
  10. Pemohon harus juga mengupload/unggah dokumen bila memakai kuasa (Konselor KI) apabila ada hak fokus. Untuk permintaan online, surat penyataan pemilikan merek serta formulir permintaan registrasi akan dibuat oleh metode, pemohon cuman menggungah/ unggah dokumen tanda-tangan pemohon serta/atau kuasa.
  11. Tiap permintaan berisi kelas barang serta/ atau layanan. Kelas barang serta/ atau layanan berisi macam barang serta/ atau layanan.
  12. Permintaan bisa disodorkan lebih dari 1 (satu) kelas barang serta/ atau layanan pada sebuah permintaan.
  13. Ketetapan berkenaan kelas barang serta/atau layanan seperti diartikan berdasar pada kesepakatan MGS WIPO https://webaccess.wipo.int/mgs/ mengenai Kategorisasi Internasional Barang serta Layanan untuk Registrasi Merek.
  14. Bila merek yang disodorkan berbentuk wujud 3 dimensi, karena itu merek merek yang disertakan berbentuk karakter dari merek itu yang berbentuk visual serta gambaran claim pelindungan.
  15. Bila merek yang disodorkan berbentuk suara, merek merek yang disertakan berbentuk notasi serta rekaman suara.
  16. Bila merek yang disodorkan berbentuk suara yang tidak bisa diperlihatkan berbentuk notasi, merek merek yang disertakan berbentuk sonogram.
  17. Bila merek yang disodorkan berbentuk hologram, merek merek yang disertakan berbentuk penampilan visual dari bermacam segi.

Bisa diambil kesimpulan jika registrasi hak paten merek secara online adalah jalan keluar efisien untuk aktor usaha untuk memperoleh hak atas merek pada produk barang atau layanan yang dipunyai.

Cukup dengan mengikut mekanisme tata langkah dan penuhi ketentuan serta ketetapan registrasi merek secara online, karena itu siapa bisa dengan gampang untuk mendaftar hak atas merek.
Show Comments